Bisakah Jatuh Talak Tiga
“Bismillah, maaf ustadz, saya mau bertanya. Kalau seorang suami sudah jatuhkan talak satu kemudian ruju’. Beberapa waktu kemudian, suami istri tersebut bersengketa atau berselisih lagi dalam masalah rumah tangga, dan kondisi masalah tersebut terasa sangat kompleks sehingga rasanya biduk rumah tangga sangat sulit untuk diteruskan, setelah salah satu dari keluarga menjadi penengah diantara keduanya dan diskusi itu tidak menemukan solusi. Pertanyaannya, apakah suami boleh menjatuhkan talak tiga? Atas jawaban ustadz, saya ucapkan jazâkallâh khairan.”
(Hamba Allâh di Karawang)
Jawab:
Allâh سبحانه وتعالى menjadikan talak (perceraian) sebagai solusi terakhir dari perselihan dan persengketaan rumah tangga untuk kemaslahatan pasangan suami istri yang tidak mungkin lagi bersatu. Namun perlu diingat bahaya dan implikasi buruk perceraian yang tidak kecil. Terkadang perceraian itu berpengaruh pada perkembangan anak dan anggapan masyarakat pada keluarga tersebut. Oleh karena itu Allâh سبحانه وتعالى menjadikan talak dalam tiga fase: talak satu, talak dua dan talak tiga. Ini dijelaskan secara gamblang dalam firman Allâh سبحانه وتعالى :
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma›ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allâh. jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allâh, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allâh, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allâh mereka itulah orang-orang yang zalim. (QS. al-Baqarah/2:229)
Imam Ibnu Katsir رحمه الله menjelaskan ayat ini, ”Ayat yang mulia ini menghapus kebiasaan dalam masalah ini pada permulaan Islam yaitu kebiasaan bolehnya seseorang merujuk istrinya walaupun telah ditalak seratus kali selama masih dalam iddah. Ketika hal ini mendatangkan madharat kepada para istri maka Allâh l meringkasnya menjadi tiga kali talak dan menghalalkan rujuk pada talak satu dan dua serta memisahkan keduanya sama sekali pada yang ketiga.”
Oleh karena itu, terjadi perpisahan selamanya apabila telah mencerainya lalu tidak rujuk hingga selesai masa iddahnya atau menceraikannya dengan talak satu, lalu rujuk lalu mentalaknya lalu rujuk dan kemudian mentalaknya sehingga jatuh talak tiga.
Keinginan saudara untuk menceraikan istri yang dirasa dan diyakini tidak akan bisa akur dan bersatu lagi tidak boleh dengan melanggar syariat. Juga harus berfi kir ulang akan implikasi buruk yang mungkin terjadi pada diri saudara, istri dan anak-anak. Namun bukan berarti terlarang menceraikan istri tersebut bila sudah melalui usaha dengan memanggil seorang dari pihak wanita dan seorang dari pihak saudara untuk mencari solusi terbaik bagi kehidupan ruimah tangga saudara. Sebab mempertahankan keutuhan rumah tangga lebih baik dari merusaknya bila tidak menimbulkan madharat yang besar buat agama dan kehidupan saudara dan keluarga saudara.
Ada cara yang mungkin bisa saudara pilih dalam menceraikan istri saudara yang tentunya memiliki resiko dan hukum tersendiri. Saudara bisa memilih satu dari kedua hal diatas.
Saudara bisa menceraikannya kembali sehingga jatuh talak dua dan jangan rujuk hingga selesai masa iddahnya. Dengan demikian maka istri saudara tersebut statusnya bukan lagi menjadi istri saudara, namun saudara masih berkewajiban menafkahinya selama masa iddah tersebut dan tetap berstatus istri saudara hingga selesai masa iddahnya.
Atau cara kedua, setelah ditalak kedua maka dirujuk kembali lalu ditalak ketiga sehingga setelah itu wajib berpisah dan tidak menjadi suami istri lagi sampai wanita tersebut menikah dengan lelaki lain dan diceraikan oleh lelaki tersebut secara sah.
Saudara tidak bisa menceraikannya dengan mengucapkan –misalnya-, “Saya cerai kamu dengan talak tiga.” Karena menurut pendapat yang râjih ucapan seorang lelaki mentalak istrinya dengan talak tiga padahal sebelumnya tidak pernah mentalak dianggap sebagai talak satu. Inilah pendapat sejumlah sahabat nabi seperti az-Zubair bin al-‘Awâm رضي الله عنه dan Abdurrahmân bin ‘auf ضي الله عنه. Juga diriwayatkan pendapat ini dari Ali bin Abi Thâlib z, Ibnu Mas’ûd رضي الله عنه dan Ibnu Abbâs ضي الله عنه. Pendapat ini juga pendapat banyak Ulama tabi’în dan setelah mereka seperti Thâwus رحمه الله, Khalâs bin ‘Amru رحمه الله, Muhammad bin Ishâq رحمه الله dan Dâwud رحمه الله. Pendapat ini dirâjihkan oleh Ibnu Taimiyah رحمه الله, Ibnu al-Qayyim رحمه الله dan Syaikh al-Albâni رحمه الله.
Ibnu Taimiyah رحمه الله menyatakan, “Tidak ada dalam dalil-dalil syariat baik al-Qur`ân, Sunnah, Ijma’ dan Qiyâs yang menunjukkan jatuhnya talak tiga untuk itu. Padahal nikahnya ada dengan yakin dan istrinya tersebut haram untuk orang lain juga dengan yakin. Nah pada penetapan talak tiga dengan ucapan sekali tersebut ada penghalalan sang wanita untuk orang lain padahal dilarang dan bisa menjadi sarana adanya nikah tahlîl (nikah rekayasa).“ (Majmû al-Fatâwâ 23/19)
Demikian juga syeikh al-Albâni رحمه الله pernah ditanya tentang orang yang mentalak istrinya lebih dari satu talak dalam satu masa iddah dan beliau menjawab, “Apabila disatukan talak tiga dalam satu masa iddah maka ia dihitung satu talak.” Kemudian beliau berkata, “Tidak boleh menyatukan tiga talak dalam satu masa iddah.“ (Al-Mausû’ah al-Fiqhiyah karya Husein a’-‘Awaisyah 5/290)
Diantara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah hadits Ibnu Abbâs رضي الله عنه yang berbunyi:
كَانَ الطَّلَاقُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَأَبِي بَكْرٍ وَسَنَتَيْنِ مِنْ خِلَافَةِ عُمَرَ طَلَاقُ الثَّلَاثِ وَاحِدَةً فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الخَطَّابِ إِنَّ النَّاسَ قَدْ اسْتَعْجَلُوا فِيْ أَمْرٍ قَدْ كَانَتْ لَهُمْ فِيْهِ أَنَاةٌ فَلَوْ أَمْضَيْنَاهُ عَلَيْهِمْ فَأَمْضَاهُ عَلَيْهِمْ
Dahulu talak tiga (sekaligus) pada zaman Rasulullah n, Abu Bakar dan dua tahun dari kekhilafahan Umar dihitung sekali. Lalu Umar رضي الله عنه berkata, “Sungguh orang-orang tergesa-gesa dalam perkara yang dahulu mereka sangat berhati-hati. Seandainya kami berlakukan hal tersebut pada mereka maka beliaupun memberlakukannya (menghitungnya tiga talak) pada mereka.“ (HR. Muslim)
Syaikh al-Albani رحمه الله mengomentari hadits ini dalam kitab beliau رحمه الله Silsilatul Ahâdîtsis-Shahîhah 3/272-273), “Ini adalah nash yang tidak menerima perdebatan lagi, bahwa talak ini hukum yang pasti dan ada tidak dihapus, karena terus dipraktikkan setelah wafatnya Rasûlullâh ﷺ di masa kekhilafahan Abu Bakar رضي الله عنه dan awal masa kekhilafahan Umar رضي الله عنه. Juga karena Umar رضي الله عنه tidak menyelisihinya dengan dasar nash lain yang dimilikinya, namun hanya dengan dasar ijtihad beliau. Oleh karena itu beliau bimbang sedikit di awalnya untuk menyelisihi hal ini sebagaimana nampak hal tersebut pada ucapan beliau, ‘Sungguh orang-orang tergesa-gesa dalam perkara yang dahulu mereka sangat berhati-hati. Seandainya kami berlakukan hal tersebut pada mereka maka beliaupun memberlakukannya (menghitungnya tiga talak) pada mereka.’ Apakah diperbolehkan seorang penguasa adanya pertanyaan dan kebimbangan ini seandainya ia memiliki nash tentang hal tersebut?“
Juga ucapan beliau, “Sungguh orang-orang tergesa-gesa” menunjukan terjadinya sikap tergesa-gesa (menggampangkan) setelah sebelumnya tidak ada. Sehingga khalifah ini memandang pemberlakuan hitungan tiga talak pada mereka untuk ta’zîr (hukuman mendidik) dan pendidikan mereka.
Demikianlah permasalahan yang saudara tanyakan, semoga hal ini bisa menjadi pertimbangan saudara dalam memutuskan sikap menceraikan istri saudara tersebut. Kami hanya bisa mendoakan saudara untuk bisa sabar dengan segala akibat yang muncul dari keputusan bulat yang telah saudara putuskan. Wabillahit taufîq.
Baituna edisi 06 Th n. XV Dzulqa’dah 1432 – Oktober 2011
Artikel asli: https://majalahassunnah.net/baituna/bisakah-jatuh-talak-tiga/